BKK (Bursa Kerja Khusus) adalah lembaga yang dibentuk di satuan pendidikan, khususnya di tingkat SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), yang bertugas membantu menyalurkan lulusan ke dunia kerja.

1. Pengertian BKK:
Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah unit layanan yang berada di lingkungan sekolah menengah kejuruan atau lembaga pelatihan kerja, yang memiliki fungsi sebagai jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. BKK dibentuk oleh sekolah dan diakui oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.

2. Tujuan BKK:

  • Menyalurkan lulusan yang kompeten ke dunia usaha/dunia industri (DUDI).

  • Menyediakan informasi lowongan kerja bagi siswa dan alumni.

  • Menjalin kerja sama dengan perusahaan untuk perekrutan tenaga kerja.

  • Menyiapkan siswa menghadapi dunia kerja melalui pelatihan, bimbingan karier, dan job matching.

3. Fungsi Utama BKK:

  • Pemetaan lulusan dan pencari kerja.

  • Pendataan lowongan pekerjaan dari perusahaan mitra.

  • Penyelenggaraan pelatihan soft skill dan pelatihan kerja.

  • Mengadakan job fair atau rekrutmen langsung di sekolah.

  • Pendampingan siswa dan alumni dalam proses lamaran kerja.

4. Manfaat BKK bagi Siswa/Alumni:

  • Memperoleh informasi pekerjaan yang relevan dengan kompetensi.

  • Mendapat pelatihan dan pembekalan dunia kerja.

  • Dapat mengikuti rekrutmen langsung di sekolah (on-site recruitment).

  • Mendapat akses ke jaringan perusahaan mitra sekolah.

5. Kerja Sama BKK:
BKK biasanya menjalin kemitraan dengan berbagai perusahaan lokal, nasional bahkan multinasional yang sesuai dengan program keahlian di sekolah tersebut, seperti industri otomotif, manufaktur, perbankan, retail, dan lainnya.